Waktu dan jadwal SPMB
1. Pendaftaran & Verifikasi Dokumen SPMB tahap 1 (10 Juni 2025 – 16 Juni 2025)
2. Masa Sanggah Verifikasi (10 Juni 2025 – 17 Juni 2025)
3. Rapat Dewan Guru penetapan hasil seleksi SPMB tahap 1 (18 Juni 2025 – 18 Juni 2025)
4. Koordinasi Satuan Pendidikan dengan Cabang Dinas (18 Juni 2025 – 18 Juni 2025)
5. Rapat Koordinasi Penyaluran KETM yang tidak lolos seleksi (18 Juni 2025 – 18 Juni 2025)
6. Pengumuman hasil SPMB tahap 1 (19 Juni 2025 – 19 Juni 2025)
7. Daftar Ulang SPMB Tahap 1 (20 Juni 2025 – 23 Juni 2025)
Jalur Penerimaan
1. Jalur Domisili Terdekat
a. Kuota 10%
2. Jalur Afirmasi
a. keluarga ekonomi tidak mampu dengan 25%
b. calon murid berkebutuhan khusus dengan 5%
3. Jalur Mutasi
a. Perpindahan tugas orang tua dengan 2%
(Pindah tugas namun masih dalam satu perusahaan, efektif mulai Juni 2024)
b. Anak guru dengan 3%
Dokumen Persyaratan Umum (Wajib dalam bentuk hasil scan)
Ijazah SMP/sederajat/surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah (jika ijazah belum terbit);
Ijazah SDLB atau SMPLB bagi yang akan melanjutkan SMPLB atau SMALB,
Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah;
Kartu Tanda Penduduk orang tua calon murid;
Kartu Keluarga yang menerangkan domisili calon murid
Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon calon murid asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua (format dapat diunduh setelah pendaftaran di website SPMB sebagai langkah akhir penyelesaian pendaftaran)
Syarat dan Ketentuan
Persyaratan Khusus Jalur SPMB
Jalur Domisili
Wajib memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
Jika calon Murid tidak memiliki kartu keluarga karena keadaan tertentu (bencana alam dan sosial), dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang memuat keterangan mengenai:
Calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan
Jenis bencana yang dialami.
Jalur Afirmasi
Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (KIP dan terdaftar pada Dapodik, KKS atau Kartu Sembako Murah, atau lainnya dan terdaftar pada DTKS yang dikelola oleh Dinas Sosial)
Tidak berlaku bagi jaminan Kesehatan
Penyandang disabilitas atau CIBI memiliki:
a. kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau
b. surat keterangan dari dokter /dokter spesialis/psikolog/Resource Center
Jalur Mutasi
Diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpidahan tugas orang tua/wali dan bagi anak guru di satuan pendidikan tempat bertugas.
Persyaratan khusus Mutasi, memiliki:
a. surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali; dan
b. surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang Berwenang.
Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru
Persyaratan khusus anak guru, memiliki:
a. surat penugasan orang tua sebagai guru/SKKBM
b. kartu keluarga.
Dokumen Persyaratan Khusus:
Bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK) dan domisili (SMA); Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa calon murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun
Bagi calon murid yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orang tua, berlaku ketentuan:
Telah berdomisili paling singkat satu tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten/kecamatan pada Kartu Keluarga wali dengan sekolah asal pada saat kelas 9 (sembilan);
Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor /ijazah;
Melampirkan surat kematian dari RT/RW jika orang tua telah meninggal dunia atau
a. melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang, jika orang tua telah bercerai;
Wajib melampirkan Surat Pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima calon murid untuk berdomisili, dan tercantum dalam Kartu Keluarganya, serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua.
Ketentuan nomor 1 sampai 5 hanya bagi calon murid lulusan tahun 2025, tidak untuk tahun sebelumnya dan yang berasal dari SMP/MTs berasrama (Boarding School)
Jalur Afirmasi Murid Berkebutuhan Khusus
Calon Murid wajib menyampaikan hasil diagnosa atau penilaian kekhususan dari ahli/psikolog/tenaga medis/ Resource Center.
Calon Murid Cerdas Istimewa dibuktikan dengan hasil diagnosa :
b. memiliki IQ (Intellegence Quotient) 130 ke atas pada skala Weschler,
c. kreativitas yang tinggi serta
d. komitmen yang tinggi terhadap tugas.
Hasil diagnosa SELAIN skala Weschler, wajib menyertakan keterangan hasil IQ Penyetaraan terhadap skala Weschler.
Calon Murid dengan Bakat Istimewa lebih spesifik pada bidang praktikal. Bisa dalam bidang olahraga, musik, menari, dan sebagainya.
Calon murid yang memiliki bakat istimewa tetapi tidak disertai Cerdas Istimewa, mendaftar SPMB melalui jalur prestasi.
Penulis artikel: Dewi Lestari