Jalur Pendaftaran SPMB 2025 TAHAP 1 (10 - 16 Juni 2025)
Pendaftaran SPMB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
1. Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi bagi Calon Murid yang berasal dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu merupakan jalur pendaftaran SPMB yang diperuntukan bagi Calon Murid yang masuk dalam program penanganan keluarga tidak mampu baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dibuktikan dengan terdaftarnya calon Murid baru dalam data resmi daftar warga tidak mampu dari Dinas Sosial yakni terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah pusat atau daerah meliputi:
a. Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari Program Indonesia Pintar yang terdaftar pada Dapodik. Keabsahan keikutsertaan Program Indonesia Pintar (PIP) ; atau
b. Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Beras Sejahtera (KBS)/Kartu Sembako Murah (KSM)/ atau bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.
2. Jalur Mutasi
- Perpindahan Tugas Orangtua
Mutasi orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor atau perusahaan yang memberi tugas, paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB, serta surat keterangan pindah domisili dari aparat kewilayahan sesuai kepindahan.
* Anak Guru
dapat digunakan bagi anak guru / tendik yang diprioritaskan di tempat orang tuanya bertugas.
Jika kuota anak guru di tempat bertugas belum terpenuhi, kuota anak guru dapat diperuntukkan bagi anak guru dari sekolah lain.
Seleksi jalur Mutasi dengan mempertimbangkan:
a. tempat domisili calon Murid sesuai kepindahan tugas orangtua/wali;
b. jarak terdekat dari domisili ke sekolah; dan
c. usia Calon Murid.
3. Jalur Domisili
Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili melampaui jumlah kuota yang ditetapkan, seleksi dilakukan melalui pemeringkatan jarak terdekat. Jarak domisili dihitung berdasarkan jarak dari domisili/tempat tinggal ke sekolah menggunakan sistem teknologi informasi.
Jika ada beberapa calon murid pada batas kuota memiliki jarak yang sama, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan urutan prioritas :
1) kemampuan akademik;
2) usia.
4. Persiapan Kelas Industri
Prestasi persiapan kelas industri: prestasi nilai rapor semester 1 sampai 5 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, IPA, IPS) dikali bobot yang ditetapkan berdasarkan bidang/program keahlian dan hasil uji kompetensi yang dilaksanakan sekolah dan/atau dunia industri dengan pembobotan yang ditetapkan.
Prestasi akademik rapor: prestasi nilai rapor semester 1 sampai 5 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, IPA, IPS) dikali bobot yang ditetapkan berdasarkan bidang/program keahlian.
Untuk Konsentrasi Keahlian Teknik (Teknik Pemesinan,Teknik Pengelasan,Teknik Kendaraan Ringan,TKJ,RPL) Nilai Matematika dan IPA memiliki bobot tertinggi dan Konsentrasi Keahlian DKV,Akuntansi dan DPB ada pada nilai Bahasa Indonesia dan IPS .